Jogja Ada di Sini
Bisnis  

Mengenal Apa Itu Outsourcing dan 7 Aturannya yang Wajib Diketahui

Sistem alih daya saat ini semakin berkembang dan populer digunakan oleh banyak perusahaan. Sudah tahukah Anda apa itu outsourcing? Ini merupakan sistem pemenuhan tenaga kerja dari pihak ketiga. 

apa itu outsourcing
pexels.com

Keunggulannya, biaya operasional untuk memenuhi tenaga kerja jauh lebih hemat. Untuk masalah proses rekrutmen pun lebih simpel serta tidak membutuhkan waktu yang lama. 

Ketahui Lebih Jauh tentang Apa Itu Outsourcing

Mari berkenalan lebih jauh mengenai outsourcing. Ini merupakan sebuah cara yang diterapkan oleh perusahaan untuk mendapatkan tenaga kerja dengan mudah dan cepat.

Tenaga kerja perusahaan akan didatangkan dari pihak ketiga atau penyedia tenaga outsourcing. Teknik ini sebenarnya mulai dikenal sejak tahun 1989 dan sampai sekarang terus berkembang lebih jauh lagi.

Sampai saat ini sistem pihak ketiga masih menjadi salah satu metode pemenuhan tenaga kerja yang disukai oleh perusahaan. Banyak kelebihan sistem ini yang dianggap menguntungkan bagi perusahaan dan efektif untuk memenuhi kebutuhan pekerja sesuai plot masing-masing.

Bahkan disebutkan pula bahwa outsourcing akan membantu perusahaan mengalokasikan sumber daya manusia pada posisi yang paling tepat dan efektif. 

Poin Penting yang Diperhatikan Perusahaan Outsourcing

kelebihan outsourcing
pexels.com

Perusahaan alih daya atau biasa dikenal juga dengan sebutan outsource, memiliki peran penting bagi perkembangan perekonomian dan perusahaan saat ini. Namun perusahaan ini tidak berjalan begitu saja melainkan ada beberapa aturan yang harus diperhatikan.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait pendirian perusahaan outsourcing:

  • Perusahaan Berbentuk Badan Hukum

Usaha outsourcing ini dijalankan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum. Aturan ini sudah tercantum dalam pasal 24 ayat 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No.11 Th. 2019 serta No.19 Th. 2012.

Selain harus berbadan hukum, perusahaan alih daya juga harus memiliki izin usaha penyediaan jasa atau pekerja. Izin ini didapatkan lewat proses ajuan permohonan ke OSS atau Online Single Submission

  • Wajib Melapor ke Disnaker Kabupaten atau Kota

Aturan ini juga sudah tercantum pada pasal di poin sebelumnya. Di dalamnya disebutkan bahwa jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan kepada perusahaan wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada instansi yang bertanggung jawab. Dalam hal ini instansi yang dimaksud adalah Dinas Tenaga Kerja Kabupaten atau Kota

  • Tidak Boleh Memakai Virtual Office

Dalam operasionalnya, perusahaan ini tidak diperbolehkan memakai virtual office. Jadi perusahaan harus memiliki kantor fisik dengan alamat yang tetap dan sudah memiliki izin legal.

Perusahaan outsourcing itu sendiri masuk ke dalam badan hukum berbentuk PT (Perseroan Terbatas) dimana menurut UU No.40 Th.2007, PT harus memiliki alamat lengkap sesuai kedudukannya. 

  • Harus Ada Dokumen Laporan Ketenagakerjaan

Pengusaha yang mengelola perusahaan alih daya juga wajib melakukan pelaporan ketenagakerjaan. Dokumen laporan ini harus diserahkan secara berkala kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Apabila tidak ada laporan maka pengelola akan mendapatkan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp1 juta. Aturan pidana ini tercantum pada Pasal 10 Ayat 1 UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

  • Wajib Mendaftarkan Perjanjian Penyediaan Tenaga Kerja

Perusahaan outsourcing juga wajib melakukan pendaftaran perjanjian penyediaan tenaga kerja kepada Disnaker. Perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian antara perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dan perusahaan penyedia tenaga kerja.

Nantinya pendaftaran perjanjian ini akan digunakan sebagai syarat untuk menerbitkan bukti pendaftaran. Aturan ini tercantum pada Pasal 20 Permenaker No.19 Th. 2012.

  • Kegiatan Usaha Tidak Boleh Dilakukan sebelum Ada Bukti Pendaftaran

Menurut Pasal 23 Permenaker No.19 Th. 2012, disebutkan bahwa perusahaan outsourcing yang tetap menjalankan kegiatan usaha padahal belum memenuhi pendaftaran maka izinnya akan dicabut oleh pemerintah.

Jadi pengusaha atau pengelola perusahaan outsourcing ini wajib melakukan pendaftaran kepada Disnaker. Kegiatan usaha baru boleh dijalankan setelah ada bukti pendaftaran yang legal. 

  • Tidak Boleh Menjalankan Kegiatan yang Berhubungan dengan Produksi

Perlu diketahui bahwa perusahaan yang menarik tenaga kerja bisa menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan outsourcing. Namun, pekerjaan yang diserahkan tersebut tidak boleh berhubungan langsung dengan proses atau kegiatan produksi.

Aturan ini tercantum pada Pasal 17 Ayat 1 Permenaker No.19 Th.2012. Dalam pasal ini disebutkan pekerjaan apa saja yang bisa diambil alih oleh outsourcing.

Sebelum mendirikan perusahaan outsourcing dan menjalankan operasionalnya, maka semua aturan ini penting untuk dipahami baik-baik. Jika semua syarat sudah lengkap dan aturan tersebut terpenuhi dengan baik maka perusahaan outsourcing bisa segera dijalankan.

Solusi Outsourcing Terpercaya untuk Perusahaan Anda

Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja berkualitas, perusahaan harus bisa memilih outsourcing yang memenuhi segala standar yang ada. Selain itu harus memiliki legalitasnya lengap dan sudah terpercaya, karena jika salah memilih tentu akan merugikan perusahaan itu sendiri.

Layanan Staffing digital dari Workmate Indonesia kini menjadi solusi yang tepat bagi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja melalui pendekatan digital. Bersama Workmate Indonesia, tahap staffing oleh perusahaan akan berjalan lebih optimal. 

Workmate Indonesia menawarkan banyak keunggulan. Siap memberikan ketersediaan kandidat pekerja dalam waktu singkat dan tepat sasaran. Selain itu tersedia juga fitur absensi tanpa timesheet manual.

Biayanya jauh lebih terjangkau 30% dibandingkan proses rekrutmen konvensional. Dengan diterapkannya sistem digital proses rekrutmen menjadi efisien. 

Berbagai jenis kelebihan outsourcing bisa didapatkan dengan Workmate Indonesia. Anda akan mendapatkan tenaga kerja berkualitas sesuai kebutuhan. Ini menjadi solusi efektif bagi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan operasional tanpa harus membuang banyak waktu, tenaga, juga biaya. Workmate Indonesia akan membantu meningkatkan produktivitas perusahaan Anda.

Sudah jelas apa itu outsourcing dan seperti apa aturan pendirian perusahaan outsourcing di Indonesia. Bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dengan sistem outsourcing, selengkapnya temukan di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *