Tata kelola pemerintahan di DIY akan berjalan dengan baik selama mengacu pada UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini karena semua hal yang dibutuhkan telah terkandung di dalamnya.
DIY memiliki UU atau peraturan khusus yang bisa dijalankan untuk menciptakan pemerintahan yang adil dan makmur. Semua itu akan berjalan lebih baik dengan adanya Ombudsman DIY sebagai lembaga pengawas publik guna memastikan peraturan dijalankan sebaik-baiknya.
Ombudsman tidak hanya sebagai mitra Gubernur, lebih dari itu mereka adalah lembaga independen yang berfungsi untuk melakukan pengawasan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Terutama dalam kaitan penyelenggaraan pemerintahan.
Dari beberapa isu krusial yang perlu dicermati maka setidaknya ada beberapa poin yang harus menjadi poin pokok. Dan diantaranya adalah upaya peningkatan kompetensi, etika, etos kerja bagi ASN dan Pelaku Usaha. Tujuan akhir dari ini semua tentu saja mewujudkan kesejahteraan rakyat, khususnya bagi warga DIY.
Peran Ombudsman DIY sebagai Mitra Gubernur
Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pilar utama untuk sampai pada tata kelola pemerintahan yang baik. Di mana mereka bukan hanya sebatas abdi negara tapi lebih dari itu harus miliki kompetensi yang cukup guna memberikan pelayanan terbaik, efektif dan efisien.
Tak ada lagi ASN yang hanya sekadar menunggu perintah atasan. Mereka ini harus bisa bekerja secara optimal, terukur sesuai dengan tupoksi yang ada. Berbagai pelatihan dan pendidikan harus disiapkan untuk sampai pada titik ini. Tidak cukup hanya mengandalkan pendidikan formal tapi lebih dari itu harus ada pembuktian bahwa ASN bekerja diatas standar layak ditetapkan.
Ombudsman memiliki peran penting untuk sampai pada titik ini dimana mereka lahir untuk mengawal proses pelayanan publik yang efektif, efisien, dan lepas dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Ombudsman sebagai lembaga independen memiliki parameter dalam melakukan pengawasan kinerja ASN. Terutama berkaitan dengan standar layanan yang langsung berhubungan dengan publik.
Jangan sampai kemudian ASN bekerja dibawah standar dan terjadi pembiaran. Hal ini karena akan berdampak pada tingkat kepuasan publik yang menurun. Selanjutnya perlu diselidiki apakah terjadi penyalahgunaan wewenang sehingga akan merugikan masyarakat.
Ombudsman bersama pemerintah dalam hal ini Pemda DIY dapat menyusun program pelatihan dan pengembangan untuk menaikkan kompetensi ASN. Adanya masukan dari Ombudsman ini dapat menjadi referensi tentang bagaimana sistem pelayanan yang baik. Tujuannya tentu saja untuk menjawab kebutuhan publik yang makin kompleks.
Harus Memberi Solusi Nyata dan Bisa Dipraktikkan
Tak kalah penting, dalam kerjanya Ombudsman harus mampu memberikan solusi atau rekomendasi perbaikan atas masalah yang ada. Rekomendasi ini pun sifatnya harus terukur dan dapat diaplikasikan serta menjawab kebutuhan masyarakat saat ini dan di masa yang akan datang. Tujuan akhir dari kegiatan ini tentu saja terciptanya tata kelola pemerintahan yang efisien dan berkualitas.
Masalah etika dan integritas menjadi isu yang tak kalah penting untuk segera ditemukan jalan keluar. Melihat media masa seringkali ditemukan mereka para pejabat publik dan salah satunya ASN tidak menunjukkan etika dan integritas yang baik.
Hal paling mudah ditemukan tentu saja gaya hidup flexing hingga perilaku koruptif. Tak sulit untuk menemukan hal ini karena hampir tiap individu telah memiliki smartphone dan mereka bisa mengakses informasi dari mana saja.
Beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan Ombudsman antara lain dengan penanganan pengaduan etika. Seperti kita tahu Ombudsman menjadi wadah bagi mereka yang ingin melaporkan atas ketidakpuasan warga atas pelayanan pemerintah yang ada.
Setiap laporan atas keluhan yang ada harus ditangani dengan segera dan bijaksana. Perlu kemudian untuk dilakukan penyelidikan dan selanjutnya muncul rekomendasi atas keluhan yang ada.
Tata kelola pemerintah yang baik itu harus transparan dan akuntabel. Oleh karenanya perlu pihak eksternak yang kemudian melakukan pengawasan dan peran ini diambil baik oleh Ombudsman.
Berbagai pelanggaran dan konflik kepentingan akan ditindaklanjuti secara proporsional sesuai peraturan perundangan berlaku. Selanjutnya praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dapat terhindarkan.
UMKM sebagai Penggerak Roda Ekonomi
Mereka yang terlibat dan akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat bukan hanya ASN semata. Namun ada juga pelaku usaha atau UMKM yang berada di wilayah DIY.
Para pelaku UMKM ini harus ditingkatkan kapasitasnya agar mampu naik kelas. Bukan hanya tentang omset semata tapi juga terhadap kompetensi individu. Masalah yang seringkali terjadi di lapangan para pelaku usaha atau UMKM ini tidak siap menjawab tantangan.
Semisal saat ini semua bidang sudah serba go digital. Namun faktanya masih banyak pelaku usaha yang enggan atau belum siap ambil celah ini. Yang ada kemudian mereka hanya menggarap ruang lingkup yang relatif kecil.
Ada juga pelaku UMKM yang tidak memiliki kemampuan, baik itu secara produksi maupun finansial bila kemudian ada pesanan dalam jumlah besar. Padahal bila hal ini bisa disiapkan dengan baik tentu tak hanya menjadi keuntungan bagi pelaku usaha semata tapi juga orang-orang / pihak-pihak yang ada di sekitar.
Dengan 2 contoh kecil diatas bila saja terpecahkan sejak awal maka upaya mensejahterakan warga DIY bukan hal yang sulit. Namun sekali lagi, semua itu seringkali berbenturan dengan kompetensi yang ada. Di mana kemudian butuh pihak-pihak yang seyogyanya menjadi jembatan atas itu semua.
Dan Ombudsman bisa menjadi jembatan tersebut dengan memberikan pelatihan dan edukasi kepada pelaku UMKM agar lebih siap menjawab kebutuhan pasar. Tidak ada lagi cerita pelaku UMKM buta digital, atau tidak ada lagi pelaku UMKM tidak bisa mengambil pesanan banyak karena minim modal atau apa yang kemudian harus dilakukan.
Berbagai pengaduan dari masyarakat terkait dunia bisnis pun harus diselesaikan dengan titik temu win-win solution. Tidak ada pihak yang kemudian merasa dirugikan atas keputusan diambil.
Masalah yang sering muncul terkait pangaduan bisnis antara lain wan prestasi. Di mana salah satu pihak tidak mampu menyelesaikan kewajiban dan kemudian merugikan pihak lain.
Mediasi dan penyelesaian sengketa harus diselesaikan dengan bijak tanpa harus menuju pengadilan. Cukup menghadirkan para pihak yang berkepentingan dan kemudian ditemukan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Berbagai prinsip pemerintahan harus bisa dilaksanakan seoptimal mungkin, tidak hanya baik untuk semua pihak tapi juga akuntabel dan demokratis. Terlebih tahun ini menjadi tahun politik, bisa saja terjadi sedikit gesekan akan menimbulkan masalah serius.