Jogja Ada di Sini
Bisnis  

Perhatikan Cara Pendirian CV untuk Usaha Makin Sukses

Dalam beberapa bulan terakhir ini saya mulai berpikir tentang bagaimana memiliki sebuah legalitas. Tidak harus berbentuk perseroan terbatas tapi Commainditaire Vennootschap atau CV pun cukup. Alternatif terbaik tentu saja saya harus mulai mempelajari seluk beluk dan cara pendirian CV.

badan usaha cv
polri.go.id

Badan hukum sengaja ingin saya siapkan sebagai payung hukum. Bukankah setiap usaha atau bisnis itu harus tumbuh dan berkembang.

Sama halnya dengan saya yang selama ini hanya bisa mengambil job atau proyek perorangan karena terkendala legalitas. Banyak manfaat tentunya bila kita memiliki usaha berbadan hukum.

Terlebih saat ini pemerintah berkomitmen untuk memudahkan siapa saja untuk mengurus perizinan. Presiden Jokowi pun berulang kali menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan reformasi birokrasi secara besar-besaran.

CV bukanlah perusahaan terbatas (PT) tapi secara legalitas tak jauh beda. Pembeda utama lebih terletak pada pemisahan harta benda pribadi dengan perusahaan pada PT sementara bagi CV tidak.

Kelebihan dan Kelemahan CV

Sebelum memastikan akan mengurus badan usaha berbentuk CV maka ada baiknya untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan. Jangan sampai nanti ketika sudah berjalan tiba-tiba berubah pikiran.

Kelebihan CV:

1. Tidak butuh modal besar

2. Syarat tidak ribet / prosedur sangat sederhana

Kelemahan CV:

1. Hanya terdaftar di pengadilan negeri setempat

2. Nama CV tidak disahkan Menteri Hukum dan HAM sehingga bisa jadi nama pasaran

3. Harta melekat sebagai aset / tanpa pemisahan harta pribadi

Manfaat Memiliki Badan Usaha

Bila sudah mengetahui kelebihan dan kelemahan CV maka ada baiknya juga mengetahui segudang manfaat dari adanya badan usaha berbentuk CV ini.

Ada banyak alasan kenapa pebisnis atau pelaku usaha sangat terobsesi untuk memiliki legalitas bagi badan usaha yang mereka kelola. Terutama bagi mereka yang melek hukum atau aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Berikut beberapa manfaat legalitas:

1. Perlindungan Hukum

Alasan pertama dan utama kenapa harus miliki legalitas tentu saja alasan perlindungan hukum. Usaha apapun tanpa legalitas yang jelas sangat rentan untuk ditutup ataupun dihentikan usahanya.

Legalitas juga akan sangat membantu bila suatu saat nanti ada sengketa dengan badan usaha lain khususnya kompetitor. Hal ini karena pastinya pemerintah lebih akan mendukung mereka yang didirikan secara resmi.

2. Bukti Perusahaan Profesionalisme

Saat ini sering kali saya ingin mengikuti sebuah tender atau lelang. Baik yang ditawarkan pemerintah maupun badan usaha swasta tapi selalu saja gagal karena mereka mensyaratkan peserta harus memiliki legalitas.

Bagi calon klien pun mereka akan lebih percaya dengan badan usaha yang telah memiliki legalitas. Hal ini karena untuk mendapat legalitas dibutuhkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut tentunya dapat digunakan sebagai pembeda mana badan usaha yang serius dan mana yang tidak.

3. Kemudahan dalam Berbisnis

Legalitas bagi sebuah badan usaha itu bagaikan karpet merah dimana kita akan dimudahkan dalam banyak hal. Terutama dalam proses perizinan berikutnya, ingat pendirian badan usaha meski berbentuk CV hanyalah langkah pertama.

Dan berikutnya akan ada banyak tantangan lain yang harus dihadapi untuk bersaing. Khususnya dengan kompetitor disaat kita ingin mendapatkan sebuah tender.

Pendirian CV hanyalah langkah awal, bila saatnya tepat maka sudah saatnya naik kelas menjadi perseroan terbatas.

4. Memudahkan untuk Mendapatkan Suntikan Modal

Bisa jadi saat ini kita memiliki modal yang terbatas tapi tak menutup kemungkinan kelak akan berkembang. Tak akan ada perusahaan besar yang bersedia suntikkan dana bila tidak ada legalitas.

Mereka pasti akan berpikir tentang investasi dan adanya kebutuhan rasa aman. Secara sederhana bila legalitas badan usaha saja tidak diurus apalagi yang lain.

5. Memperpanjang Usia Perusahaan

Perusahaan yang telah dirintis pastinya akan dijaga untuk tetap hidup. Dan kalau bisa akan terus tumbuh besar.

Satu bisnis berbadan hukum pastinya telah memiliki formula yang membuat mereka bisa tetap eksis. Mulai dari proses hulu hingga hilir, pun demikian dalam kaitan administrasi dan pencatatan. Semua itu pastinya akan mendukung roda jalannya bisnis.

6. Bukti Warga Negeri yang Baik

Cara paling mudah menjadi warga negara yang baik pastinya dengan taat pajak. Hanya mereka yang memiliki legalitas yang bisa membayar pajak secara resmi kepada pemerintah.

Seperti yang kita tahu bahwa nomor pokok wajib pajak harus dimiliki setiap orang. Apalagi mereka yang memiliki usaha dan melalui pajak pastinya turut berkontribusi atas pembangunan satu bangsa.

Proses Pendirian CV

Bila sudah tahu ada banyak manfaat dengan adanya badan hukum atau legalitas maka kini saatnya paham apa saja syarat dan cara pendirian CV. Tak mudah dan tak ribet selama ada kemauan.

Tiap daerah pada dasarnya memiliki kesamaan dalam proses pendirian CV baik itu dalam syarat maupun tata caranya. Oleh karena itu ada baiknya untuk perhatikan poin-poin berikut ini:

Cara dan Syarat Pendirian CV

1. Membuat Akta Pendirian CV

Pada tahap ini kita harus menggunakan jasa seorang notaris karena hanya mereka yang berhak membuat akta pendirian CV. Syaratnya pun sangat mudah, cukup berbekal KTP dan kita tinggal mengisi form yang disediakan notaris.

2. Mendaftarkan Akta Pendirian CV

Begitu akta selesai dibuat sebaiknya segera daftarkan akta pendirian CV tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Pastikan pilih PN dimana domisili usaha berada.

Jangan lupa sertakan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

3. Mengurus Surat Izin Usaha (SIUI / SIUP)

Begitu usai daftarkan akta ke PN maka segera urus surat izin. Caranya cukup datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Semisal bila usaha kita adalah penjualan maka cukup datang ke dinas terkait.

4. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Proses nomor 3 telah selesai maka saatnya segera urus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Biasanya proses pendaftaran bisa satu lokasi karena mereka masih bernaung pada satu instansi yang sama.

5. Mengumumkan Ikhtisar Resmi

Proses terakhir adalah mengumumkan ikhtisar resmi. Tujuannya sudah pasti agar orang lain mengetahui jenis usaha apa saja yang sedang kita jalankan. Hal ini juga sesuai dengan pasal 28 KUHD

Bila itu semua dirasa berat ada baiknya untuk menggunakan jasa mereka yang kompeten. Saat ini ada banyak pihak yang membuka jasa perihal perijinan dan pembuatan badan usaha. Mereka ini tahu betul apa yang harus dilakukan terkait dengan perizinan dan pastinya tahu betul cara pendirian CV.

Tak hanya itu saja tapi biasanya mereka juga akan membantu siapa saja yang ingin mendirikan perseroan terbatas, firma, yayasan hingga koperasi. Bahkan ketika kamu ingin memiliki virtual office untuk brand image pun mereka ada.

Cara ini dirasa sangat efektif mengingat kita tidak perlu pusing memikirkan berkas apa saja yang harus disiapkan. Proses pengerjaan juga sangat cepat sehingga kita bisa lebih fokus pada bisnis saja.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *